Pilkada Kampar, KPU Loloskan Jawahir-Bardansyah, Gugurkan Alfisyahri-Asbin

Pilkada Kampar, KPU Loloskan Jawahir-Bardansyah, Gugurkan Alfisyahri-Asbin
Jawahir-Bardansyah saat menyerahkan berkas ke KPU Kampar.
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akhirnya menetapkan jumlah dukungan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur perseorangan, Alfisyahri-Moh. Asbin Wibowo tidak memenuhi syarat. Ini artinya, Alfi-Asbin bakal gugur dalam pencalonan pada Pilkada Kampar 2017.
 
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU Kampar tentang penetapan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan Pasbalon Alfisyahri-Asbin dan Jawahir-Bardansyah Harahap, Jumat (21/10/2016). Pleno dihadiri oleh Alfisyahri dan Jawahir didampingi tim mereka masing-masing.
 
Ketua KPU Kampar Yatarullah dan empat komisioner lainnya, menetapkan, dukungan perbaikan Alfisyahri-Asbin yang memenuhi syarat hanya 10.927 dari diserahkan 33.138. Sehingga total dukungan yang terkumpul menjadi 39.418. Artinya kekurangan sebanyak 1.445 dukungan dari 40.863 dukungan syarat minimal yang ditetapkan KPU.
 
"Dari hasil verifikasi faktual, maka dukungan Pasangan Alfisyahri-Moh. Asbin Wibowo tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan," ungkap Sardalis, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas seperti dilansir dari tribunpekanbaru.
 
Lebih jauh, Sardalis menjelaskan, dukungan Alfi-Asbin yang memenuhi syarat pada verifikasi tahap pertama sebanyak 28.491. Sehingga harus mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat minimal sebanyak 12.372 lagi.
 
Lanjut Sardalis, dukungan perbaikan Jawahir-Bardansyah yang memenuhi syarat sebanyak 6.435 dari diserahkan 20.135 dukungan. Dukungan pasangan ini yang memenuhi syarat pada verifikasi tahap pertama sebanyak 34.509.
 
Sehingga total jumlah dukungan pasangan ini menjadi 40.925. "Kelebihan dukungan pasangan ini hanya 62," kata Sardalis menyatakan jumlah dukungan Jawahir-Bardansyah telah memenuhi syarat minimal.
 
Sardalis menambahkan, dukungan kedua Pasbalon ini ditinjau dari sebarannya telah memenuhi syarat. Ia menegaskan, hasil verifikasi faktual dukungan hanya sebagai calon syarat calon. Bukan syarat pencalonan.
 
"Kalau apakah memenuhi syarat pencalonan atau tidak, nanti pas (pleno) penetapan calon," pungkas Sardalis. (R12/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index