BPMP2T akan Data Ulang Izin Usaha di Pelalawan

BPMP2T akan Data Ulang Izin Usaha di Pelalawan
Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan Davitson SH
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat melakukan pendataan ulang izin berbagai bentuk usaha yang sudah diterbitkan tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pelalawan. 
 
Dimana masih banyak pelaku usaha yang membandel yang tidak melengkapi persyaratan dalam membuka usaha.    
 
"Memang kita akui dengan berkembang pesatnya Kabupaten Pelalawan yang sudah berusai 17 tahun pemekaran berpisah dari Kabupaten Kampar, pasti banyak para pelaku usaha ingin menanamkan modalnya untuk membuka usaha di Negeri Amanah ini," ujar Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan Davitson SH kemarin.
 
Namun demikian, para investor yang ingin menanamkan modal dengan membuka usahanya, harus mematuhi peraturan perizinan yang sudah dibuat. Tapi sangat disayangkan, selama ini para pelaku usaha yang membuka usaha tidak mematuhi peraturan yang telah diatur. 
 
Para pelaku usaha tidak melengkapi izin usaha seperti Izin Operasional (SITU), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan (HO) serta izin Pemasangan Reklame. 
 
"Untuk itu, guna mempertegas peraturan yang berlaku, maka saya bersama jajaran (BPMP2T,red) akan melakukan pendataan ulang terhadap izin usaha yang beredar saat ini," ujarnya.
 
Lanjutnya, para pelaku usaha tidak melengkapi seperti para pelaku cuma ada memegang SIUP saja, tapi tiga persyaratan lainnya (SITU, HO dan TDP) tidak lengkapi. Dirinya tidak membantah, kalau pelaku usaha tidak lengkap persyaratan. Selain tidak melengkapi persyaratan, para pelaku usaha juga tidak memperpanjang izin usahanya lagi.    
 
"Pelaku usaha tidak lengkap izinnya dan tidak memperpanjang usahanya kembali. Sedangkan para pelaku yang membandel yang ada di Kabupaten kurang lebih puluhan usaha," sebutnya.     
 
Disinggung terkait masalah tunggakan pajak para pelaku usaha, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa masih ada tunggakan yang belum dilunaskan para pelaku usaha yakni pengusaha besar dan pelaku usaha kecil. Dimana yang menunggak seperti sudah jatuh tempo pembayaran, tapi sampai saat ini belum juga membayar.   
 
"Sedangkan jumlah tunggakan tersebut berjumlah miliyaran rupiah, sehingga dengan tunggakan ini sangat mempengaruhi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dikabupaten Pelalawan. Untuk itu, kita menghimbau para pelaku usaha yang sudah jatuh tempo dapat segera melunasi tunggakannya. Dan jika para pelaku usaha masih tetap membandel, tentunya sanksi tegas akan segera kita berikan salah satunya memberikan denda," pungkasnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index