Tidak Ada Pergub, Dana Desa Sebesar Rp 800 Miliar Terancam Tidak Bisa Dicairkan

Tidak Ada Pergub, Dana Desa Sebesar Rp 800 Miliar Terancam Tidak Bisa Dicairkan

PEKANBARU(RIAUSKY.COM)- Akibat  belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) oleh pemerintah Provinsi Riau menjadi penyebab dana bantuan desa sebesar Rp 800 miliar tidak dapat di cairkan sampai saat ini. 

 

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Riau Muhammad Adil. " Kata Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pencairan disebabkan karena belum ada Pergub atau Juknis pembayaran," ujar Muhammad Adil.

 

Untuk itu, anggota Komisi E DPRD Riau ini mendesak agar Plt gubernur Riau segera mengeluarkan Pergub pembayaran bantuan dana desa. Jika tidak kunjung dilaksanakan, ia menyarankan agar menggunakan Pergub yang lama. 

 

"Seluruh kepala desa bisa menggugat hal ini ke PTUN, anggarannya sudah jelas, ada Perdanya juga lagi, jadi tunggu apalagi, tidak ada waktu lagi untuk menunggu,"imbuhnya.

 

Ppolitisi Nasdem ini mengatakan dana desa yang sudah dianggarkan tersebut nantinya diperuntukan untuk berbagai kegiatan dan keperluan desa. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan sekolah dan berbagai keperluan lainnya.

 

" Bantuan ini harus segera dicairkan supaya bisa digunakan langsung untuk pembangunan dan kegiatan desa. Karena, apabila tidak dicairkan, pembangunan desa tidak terlaksana dan SILPA Riau akan bertambah besar,"  kata dia.

 

Seperti diketahui, dana bantuan desa sebesar 800 miliar tersebut akan di bagikan ke seluruh desa yang berada di 12 Kabuaten Kota se Provinsi Riau. Dimana jumlahnya mencapai 1592 desa dan masing-masing desa akan mendapatkan 500 juta.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index