Terima Surat dari Pemprov

Ini Penjelasan Pemko Terkait Kabar Penghapusan 10 Perda

Ini Penjelasan Pemko Terkait Kabar Penghapusan 10 Perda
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerima surat balasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait usulan Peraturan Daerah (Perda) yang dihapus.
 
Demikian disampaikan Kabag Hukum, Syamsuir, pada Kamis, 27 Oktober 2016. Ia menyebutkan tidak semua Perda dihapus.
 
"Sudah dibalas kita sudah dapat penjelasan. Ternyata bukan Perda yang dicabut melainkan ada beberapa pasal saja yang dicabut," katanya.
 
Artinya Perda tersebut tetap berlaku, hanya saja beberapa pasal yang direvisi.
 
"Misal pajak hiburan yang dicoret itu pasal mengenai golf. Kita tidak dibenarkan mengambil retribusi. Jadi Perda hiburan tetap diberlakukan," katanya.
 
Contoh lain retribusi Rumah potong Hewan (RPH) tetap boleh diterapkan. "Yang Pasal dibatalkan itu kita tidak boleh mengambil retribusi pengangkutan," katanya.
 
Walau demikian ada juga beberapa Perda yang memang dihapus secara total. Sebab ada undang-undang terbaru yang membatalkan itu. 
 
"Kecuali Perda yang sudah ada ketentuan lebih tinggi, memang dicabut karena ada undang undang baru. Sementara Perda yang lain tidak ada masalah," katanya.
 
Lebih lanjut, setelah mendapat penjelasan dari Pemprov Riau tersebut pihaknya akan meneruskan ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dilakukan revisi. 
 
"Kita ajukan ke Dewan, untuk dilakukan revisi perubahan saja," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index