CATAT...KIA Pekanbaru Bakal Berlaku Tahun Depan

CATAT...KIA Pekanbaru Bakal Berlaku Tahun Depan
Baharuddin
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Bahruddin menegaskan kalau Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan tahun 2017 mendatang.
 
Berdasarkan pada Permendagri nomor 2/2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disebut KIA.
 
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin, Kamis, 27 Oktober 2016. 
 
"KTP anak (KIA) tahun 2017 seluruh daerah wajib menerbitkan. Tahun ini hanya 50 kota yang jadi percontohan, daerah yang berhasil rekam akte di atas 70 persen. Kalau Riau baru Dumai," katanya.
 
Sementara Pekanbaru akan memberlakukan KIA pada tahun mendatang. Hanya saja pihaknya memiliki beberapa catatan jika benar aturan tersebut diberlakukan tahun depan. 
 
"Kita siap, dengan catatan dipersiapkan alat. Itu tergantung pusat. Mudah-mudahan pusat anggarkan alat dan blangko. Karena yang kita punya terbatas," sebutnya.
 
Tentang hal-hal lain pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan. "Kita belum dapat petunjuk teknis lanjutan. Nanti bisa saja berubah, kita tunggu saja," sebutnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index