DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pemuda berinisial IW (21) warga Jalan Sidorwajo Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan, diduga adalah ayah dari bayi laki-laki yang telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis IR (16).
Kini IW harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sungai Sembilan.
Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah apa yang dilakukan nya terbongkar, kepada polisi IW mengakui telah mensetubihi IR sejak tahun 2015.
Ia juga mengakui bahwa IR merupakan kekasih hatinya, sehingga ia tidak menyangka akan berakhir didalam penjara.
IW Diketahui tinggal bersama kedua orang tuanya, ia bekerja sebagai security di salah satu perusahaan Lubuk Gaung, IW ditangkap petugas saat berada di tempat kerjanya Senin, 24 Oktober 2016 malam.
Tersangka ini diancam 15 tahun penjara, dikenakan pasal 81 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2014 t enteng perlindungan anak dibawah umur.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Costa Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.