Polsek Bangko Ringkus Tiga Orang Kurir Ganja

Polsek Bangko Ringkus Tiga Orang Kurir Ganja
Para pelaku saat diamankan polisi
BANGKO (RIAUSKY.COM) - Tiga kurir daun ganja ditangkap Anggota Polsek Bangko Rohil di TKP yang sama namun waktu berbeda saat melitas di Jalan Bagansiapiapi-Sinaboi.
 
Dari tas yang dibawa dan dalam jok sepeda motor, didapatkan dua bungkusan besar berisi daun ganja kering. 
 
Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi Yanto, SIK beserta jajaran, Senin, 31 Oktober 2016 di Mapolsek Bangko, dengan menghadirkan tiga kurir mengenakan sebo beserta barang buktinya.  
 
Dijelaskan, anggota Polsek Bangko memberhentikan kurir pertama menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BM 6143 JB, inisial RR, barang bukti, satu bungkus kertas koran, yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering, Ahad kemarin.
 
Pukul 12.00 WIB ditempat yang sama, anggota Polsek Bangko juga memberhentikan dan menggeledah sepeda motor kedua Honda Supra warna biru tanpa nomor polisi dikendarai EAH dan berboncengan dengan T, ditemukan dalam jok, bungkusan diduga narkotika jenis daun ganja kering. 
 
Didalam dompet salah satunya juga ditemukan 10 paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja. 
 
Ketiga kurir itu melanggar pasal 111 ayat (1) paling singkat 4 tahun dan ayat (2) paling lama 12 tahun Jo pasal 114 ayat (1) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun ayat (2) paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index