Kalah di Praperadilan

Hakim Perintahkan Polresta Pekanbaru Kembalikan Uang Sitaan Rp1,2 Miliar ke Nuraini

Hakim Perintahkan Polresta Pekanbaru Kembalikan Uang Sitaan Rp1,2 Miliar ke Nuraini
Suasana sidang praperadilan yang dinajukan Nuraini
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hakim nyatakan penyitaan uang sebesar Rp 1,2 miliar oleh pihak Polresta Pekanbaru dalam penggrebekan di rumah Nuraini, orang tua Wella, terduga bandar narkoba di Kampung Dalam dibilai tidak sah.
 
Dengan demikian, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Nuraini.
 
Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Neva SH pada Selasa, 1 November 2016 siang, hakim menyatakan kalau proses penyitaan uang dan beberapa unit hp yang dilakukan pihak Polresta dirumah milik Nuraini dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
 
"Penyitaan berupa uang dan benda dirumah Nuraini (pemohon) yang dilakukan termohon (pihak Polresta) pada Jum'at, 2 September 2016 adalah tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu, termohon wajib mengembalikan harta benda yang disita berupa uang sebesar Rp 1.250.000 dan beberapa hand phone milik pemohon," ucap Sorta.
 
Selain itu, mewajibkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp 6000 atau setara dengan satu materai," tegas Sorta.
 
Atas putusan hakim tersebut, pemohon selaku penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Irwan S Tanjung dan Mita Sumarni mengucapkan syukur atas putusan praperadilan tersebut.
 
"Hakim telah memberikan keadilan yang seadil adilnya dalam peradilan ini. Selain itu, kita tidak menghalangi pemberantasan narkoba. Namun kita berharap dalam proses penindakan, polisi diharapkan dapat menjalankan sesuai proses hukum," ujar Irwan.
 
Seperti diketahui, Nuraini melalui kuasa hukumnya Irwan S Tanjung mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas penyitaan uang sebesar Rp 1,250.000.000 di rumahnya di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru pada Jum'at, 2 September 2016 lalu.
 
Penggrebekan oleh personel bersenjata lengkap dari Polresta Pekanbaru itu di rumah Nuraini, orang tua Wela yang disebut sebut sebagai bandar Narkoba itu. Polisi menyita uang Rp 1,2miliar dan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
 
Padahal uang yang disita penyidik Polresta Pekanbaru sebesar Rp1,144.000.000 ?tu, bukanlah uang dari hasil penjualan narkotika seperti yang ditudingkan. Uang tersebut diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Nuraini.
 
Dalam materi gugatan, uang tersebut diperoleh penggugat secara sah. Dia mendapatkan uang tersebut dari pinjaman bank, usaha rental mobil, usaha warnet, arisan dan lainnya. (R02/Rtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index