Blokir Jalan Wan Amir Dumai

Ratusan Massa GEMMPA Sampaikan 7 Tuntutan

Ratusan Massa GEMMPA Sampaikan 7 Tuntutan
Ratusan massa GEMMPA saat berunjuk rasa
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Ratusan massa dari DPD KNPI Kota Dumai, Pemuda Pancasila Kota Dumai, Pekat IB Kota Dumai, dan mahasiswa Kota Dumai, memblokir Jalan Wan Amir, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Rabu, 2 November 2016.
 
Selama ini, jalan Wan Amir digunakan kendaraan roda enam (truk) atau lebih untuk menuju ke daerah Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Antrian truk pun mulai mengular sekitar 1 kilometer lebih.
 
Aksi dorong-dorongan pun tidak bisa dihentikan antara massa dengan pihak keamanan dari Polres Dumai. Aksi ini diikuti dari massa DPD KNPI Kota Dumai, Pemuda Pancasila Kota Dumai, Pekat IB Kota Dumai dan mahasiswa Kota Dumai.
 
Bahkan beberapa massa pengunjuk rasa sempat diamankan pihak kepolisian. Tiga orang pengunjuk rasa diamankan sementara ke kendaraan polisi.
 
"Kita hanya mengamankan, bukan menangkap," ujar Waka Polres Dumai, Kompol Ferly kepada massa melalui pengeras suara.
 
Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Dumai Zul Syahrofie terluka saat aksi dorong dengan polisi yang mengamankan aksi.
 
Dirinya ditarik oleh oknum polisi tak berseragam. Akibat dari kejadian tersebut bagian bibir, tangan sebelah kiri dan bagian dada sebelah kanan terluka.
 
"Saat pertama kali ada yang menarik saya kena pada bibir, setelah itu tangan kiri, lalu dada bagian kanan," ujarnya.
 
Waka Polres, Kompol Ferly Putra Rosa menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilihat terlebih dahulu sebabnya kenapa bisa terluka saat ditarik polisi.
 
"Penyebabnya pasti ada kenapa dia (Zul Syahrofie) ditarik saat polisi mengamankan aksi. Kita obati yang luka. Kita (polisi) juga meminta keterangan yang bersangkutan," katanya.
 
Dalam aksinya, Gerakan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda (GEMMPA) menyampaikan beberapa tuntutannya, yaitu:
 
Yang pertama menuntut mengikuti peraturan jam operasional yang baru masuk Jalan Raja Haji Ali, yaitu pukul 09.00 WIB-11.00 WIB (buka), pukul 11.00 WIB-15.00 WIB (tutup), pukul 15.00 WIB-17.00 WIB (buka), pukul 17.00 WIB-20.00 WIB (tutup), pukul 20.00 WIB-05.00 WIB (buka), dan pukul 05.00 WIB-09.00 WIB (tutup). Kecepatan kendaraan roda enam atau lebih, yaitu 20 kilometer per jam dan tidak melebihi kecepatan tersebut, serta jaga jarak kendaraan pun diatur.
 
Kedua, tangkap dan amankan kendaraan roda enam atau lebih yang parkir di badan jalan (parkir liar) dengan sanksi yang berlaku oleh pihak terkait dan berwenang.
 
Ketiga, perusahaan dan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai wajib memperhatikan kelayakan dan kepatutan operasional perusahaan dan angkutan atau kendaraan roda enam atau lebih.
 
Keempat, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menyebabkan jatuhnya korban, baik cacat atau meninggal dunia, pihak terkait wajib menanggung biaya pengobatan, biaya hidup (keluarga korban yang ditinggalkan). Serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kelima, perusahaan dan pihak Pemko Dumai wajib memprioritaskan SDM tempatan dalam pengembangan pendidikan, penerimaan PKL (Praktek Kerja Lapangan) dan perekrutan tenaga kerja bagi perusahaan dan dilakukannya pengawasan oleh GEMMPA, dalam pengembangan pendidikan dan perekrutan tenaga kerja.
 
Keenam, perusahaan dan Pemko Dumai wajib mengevaluasi kejelasan perizinan perusahaan dan Amdal, serta pengelolaan dana CSR dan PAD berikut melampirkan bukti kongkrit.
 
Ketujuh, Pemko Dumai wajib menyelesaikan Jalan Parit Kitang dengan target waktu hingga tahun 2017. (R-13/Grc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index