Berlaku Mulai 2017

Pemko Targetkan Rp3 Miliar PAD dari Retribusi Tower

Pemko Targetkan Rp3 Miliar PAD dari Retribusi Tower
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tahun 2015 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
 
Akibatnya, selama dua tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tower telekomunikasi.
 
Di Pekanbaru, rertibusi tower sempat berjalan selama dua tahun. Yakni tahun 2013 dan 2014. Tahun 2013 lalu, PAD dari sektor retribusi tower mencapai Rp 2 milliar. Sedangkan di tahun 2014, retribusi dari sektor ini mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 2,5 milliar. 
 
Namun di tahun 2015 dan 2016 ini, Pemko Pekanbaru tidak lagi mendapatkan PAD dari sektor retribusi tower telekomunikasi.
 
"Selama dua tahun ini kosong, karena dilarang oleh MK untuk memungut retribusi tower telekomunikasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Maisisko, Rabu, 2 November 2016.
 
Saat ini, Perda Retribusi Menara Telekomunikasi Kota Pekanbaru, sudah disahkan. Perda yang disahkan pekan lalu ini, sudah bisa dijalankan paling tidak di awal tahun 2017 mendatang.
 
Maisisko menargetkan, jika Perda tersebut sudah diberlakukan, maka pihaknya memperkirakan bisa menyumbangkan PAD hingga mencapai Rp 3 milliar.
 
"Kita tidak mau muluk-muluk lah, kalau Perda ini diberlakukan, terget kita Rp 3 milliar itu bisa kita capai," kata dia.
 
Saat disinggung terkait masih banyaknya tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin, Maisisko mengaku tidak mengatahui berapa persisnya. Sebab untuk perizinan tower tidak hanya Dishubkominfo yang memiliki kewenangan. Namun beberapa dinas laih juga memiliki kewenangan. Salah satunya adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
 
"Kalau kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja, masalah izin itu di Dinas Tata Ruang," ujarnya.
 
Sejauh ini pihaknya mengaku sudah mengeluarkan setidaknya 600 an rekomendasi. Namun apakah seluruh rekomendasi tersebut diteruskan ke dinas tata ruang untuk dikeluarkan izinya, pihak belum mengetahuinya. Maisisko membeberkan adanya perbedaan data soal titik tower di Pekanbaru. Perbedaan tersebut akibat adanya perbedaan dalam menentikan titik tower.
 
"Kita menggunakan titik kordinat, sementara dinas tata ruang berdasarkan ruas jalan. Saat membangun itukan diperbolehkan ada pergeseran hingga radius 50 meter. Jadi ini yang perlu di validasi datanya kembali," katanya.
 
Dari 609 tower yang berdiri di Pekanbaru (data 2011 hingga 2015), sebanyak 101 tower dinyatakan illegal. 101 tower illegal tersebut terdiri dari Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayan Raya 25 unit.
 
Jumlah ini belum termasuk yang berdiri di tahun 2016 ini. Salah satunya tower yang dibangun di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki kemarin. Tower milik provider three tersebut, dinyatakan tidak mengantongi izin, dari hasil sidak Komisi IV, Dishub, Distarubang dan Satpol PP. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index