Kerja di Meranti, Tahun 2017, Gaji Minimum Anda Rp2,34 juta

Kerja di Meranti, Tahun 2017, Gaji Minimum Anda Rp2,34 juta
Ilustrasi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan sejumlah pengusaha sepakat besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2017 sebesar Rp Rp 2.341,555.
 
Sekretaris Dinsosnakertran Kabupaten Kepulauan Meranti, Umaiyah Yatim, Rabu 2 Nopember 2016  mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang digelar pada, Senin, 1 Nopember 2016 kemarin.
 
Ia menambahkan, hasil rapat pleno tersebut sudah direkomendasikan ke Bupati Kepulauan Meranti untuk diserahkan ke Gubernur Riau. Besaran UMK 2017 dari hasil rapat kemarin kata Yatim naik sebesar Rp 178.555 dari UMK tahun 2016.
 
"Tahun 2016 hanya Rp 2.163.000, penghitungan besaran UMK sudah mengacu formula yang tertuang di dalam pasal 44 PP nomor 78 tahun 2015," ujar Yatim.(R01/tb)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index