UMK Kota Pekanbaru 2017 Masih di Atas Rp2 Juta

UMK Kota Pekanbaru 2017 Masih di Atas Rp2 Juta
Johnny Sarikoen
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebutkan pihaknya, tengah membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2017.
 
Namun ia mengatakan besaran nominal UMK bisa saja sama dengan Upah Minimum Provinsi Riau sebesar Rp2.266.722.
 
Demikian diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, pada Rabu, 2 November 2016.
 
Ia mengatakan, Disnaker sudah melakukan rapat beberapa kali.
 
Disnaker bersama perwakilan buruh, pengusaha serta dewan pengupahan kembali menggelar rapat sebelum batas waktu tanggal 21 November mendatang. Setelah rapat itu barulah diketahui berapa angka pasti UMK Pekanbaru.
 
Tapi, sebelumnya, kata dia, dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri, pedoman Disnaker adalah PP Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa pendekatannya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
 
"Kalau penekanannya formulasi mestinya sama (UMP Riau) dan seluruh Indonesia. Karna yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Johnny.
 
Berdasarkan PP Nomor 78 itu, ia memastikan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun. Ada tiga kepastian, kepastian bagi buruh bahwa UMK itu pasti naik. Kemudian kepastian untuk pengusaha, bahwa nilainya itu pasti.
 
"Ketiga kepastian bagi pekerja apakah pekerja itu mau memasuki dunia kerja itu," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index