Ahau Ditangkap, Polres Meranti Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Meranti

Ahau Ditangkap, Polres Meranti Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Meranti
Ilustrasi
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku tindakan pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 3 November 2016.
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azhar S.Sos menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari  penyelidikan dilapangan terhadap saudara Ahau (22) wiraswasta, alamat jalan Ibrahim Nomor 68 kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu yang berujung dilakukan penangkapan.
 
Dari tangan kiri terlapor Ahau ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari saudara Andi Rizal (37) wiraswasta, beralamat jalan Durian Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten kepulauan Meranti.
 
Atas penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Meranti, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke rumah Andi dan dari hasil penggeledahan di dalam Warung milik Andi, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah bong serta uang diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp.200.000,-.
 
Saat ini  barang bukti narkotika diduga jenis shabu seberat 0,36 gram dan ke dua terlapor diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, terang AKP Ali Azhar. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index