PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru akhirnya meloloskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017.
Dalam persidangan yang dilaksanakan Sabtu, 5 Nopember 2016 di ruang sidang Panwaslu Pekanbaru yang dihadiri seluruh anggota serta ratusan massa pendukung Pro-BISA, diputuskan kalau pasangan Dastrayani Binra-Said Usman Abdullah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Panwas, dalam keputusannya menyatakan mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dan meminta KPU Pekanbaru menerbitkan keputusan terbaru tentang pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan putusan ini," kata Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam amar putusannya.