Panwas Loloskan IDE-SUA, KPU Bisa Jalankan Atau Banding...

Panwas Loloskan IDE-SUA, KPU Bisa Jalankan Atau Banding...
Pasangan Dastrayani Bibra- Said Usman Abdullah.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru memutuskan bahwa pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah memenuhi syarat administrasi untuk dinyatakan lolos sebagai peserta Pilwako Pekanbaru 2017. 
 
Dalam persidangan yang dilaksanakan Sabtu, 5 Nopember 2016 di ruang sidang Panwaslu Pekanbaru yang dihadiri seluruh anggota serta ratusan massa pendukung Pro-BISA, diputuskan kalau pasangan Dastrayani Binra-Said Usman Abdullah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
 
Panwas, dalam keputusannya menyatakan  mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dan meminta KPU Pekanbaru menerbitkan keputusan terbaru tentang pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah.
 
Terkait keputusan itu, dikatakan Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indta Khalid nasution, KPU saat ini mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau mengajukan banding. 
 
Namun, dijelaksan Indra, akan menjadi dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan Panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.
     
"Jadi tidak mungkin kalau KPU membanding surat putusannya sendiri," imbuhnya.
          
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Indra mengatakan bahwa dalam kesimpulan keputusan dokter mengenai Said Usman, tidak ditemukan kalimat tegas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak. 
 
Antara keputusan dokter dan KPU yang menyatakan Said tidak memenuhi syarat ada ruang penafsiran yang bersifat subjektif.
     
Lebih jauh, diungkapkan Indra, Kebijakan KPU, tidak boleh membangun rasa ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara, apalagi diputuskan tidak memenuhi syarat sebelum tahapan penetapan calon.
     
Bahkan Undang-Undang disabilitas juga menyebutkan  penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi pejabat publik. Dalam buku petunjuk teknis Ikatan Dokter Indonesia, pengertian disabilitas tidak bisa terlepas dari UU Disabilitas.
     
KPU saat ini, kata dia, mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau banding. Namun ada dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan Panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.(R07/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index