Ingin Kerja di Pelalawan, Ini Upah Minimum yang Berlaku Tahun 2017

Ingin Kerja di Pelalawan, Ini Upah Minimum yang Berlaku Tahun 2017

PELALAWAN (RIAUSKY.COM)- Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan resmi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Pelalawan pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.356.039,60.

Penetapan besaran UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang disetujui tim dari wadah komunikasi unsur Tripartit (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah) dikabupaten Pelalawan di Aula Pertemuan Kantor Disnakertrans kabupaten Pelalawan, akhir pekan lalu.Informasi ini dibeberkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Drs Nasri Fisda MSi, Ahad, 6 Nopember 2016 di Pangkalankerinci.

Katanya, hasil penetapan ini telah disampaikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris untuk dilakukan pengesahan UMK pada tahun 2017 mendatang yang segera di SK kan dan selanjutnya penetapan UMK ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi UMK permanen 2017.

" Benar, setelah menggelar rapat bersama pada Jumat, 4 Nopember 2016 lalu, akhirnya seluruh pihak (Apindo, serikat buruh/pekerja dan pemerintah), sepakat dan menyetujui ketetapan UMK Pelalawan sebesar Rp 2.356.039,60. Jadi UMK kita pada tahun 2017 naik sebesar Rp 179.539,60 atau 8,25 persen dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500," ujarnya.

Lanjutnya, penetapan UMK Pelalawan 2017 ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain PP 78 Tahun 2015 tersebut, penetapan angka UMK juga didapat berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.

" Jadi, dengan pada PP Nomor 78 tersebut, maka total kenaikannya sebesar 8,25 persen. Sehingga UMK Pelalawan tahun 2017 mendatang kita tetapkan sebesar Rp2.356.039,60 perbulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp 179.539,60 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.176.500 perbulannya," sebutnya.

Sambungnya, sebelumnya pihaknya juga telah menggelar rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa hari lalu. Dan dalam rapat tersebut, telah dibahas penetapan KHL di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.110.859 perbulan. Penetapan KHL itu sendiri didapat setelah pihaknya mengadakan survey di kecamatan-kecamatan yang ada di daerah ini secara acak.

" Memang berdasarkan survei yang telah dilakukan, KHL pekerja 2016 ditetapkan Rp 2.110.859. Namun, setelah UMP Riau ditetapkan sebesar Rp 2.266.722,53 perbulan, maka kita langsung melakukan pembahasan dan disepakati UMK Pelalawan pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 2.356.039,60. Untuk itu, kita imbau para perusahaan agar dapat mematuhi hasil keputusan penetapan UMK Pelalawan tahun 2017 mendatang ini. Dan jika hal ini tidak dipatuhi oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi hukum yang akan diberikan," pungkasnya. (R01/mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index