Beraksi di Kawasan Satwa Marga Rimbang Baling

DIHADANG PILUHAN OTK, Polres dan Polhut Kuansing Amankan Pelaku Illegal Logging

DIHADANG PILUHAN OTK, Polres dan Polhut Kuansing Amankan Pelaku Illegal Logging
Sawmill yang berada dalam kawasan suaka marga satwa Bukit Rimbang Baling
TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Kepolisian Sektor Singingi Hilir dan Polisi Kehutanan/BKSDA Riau, Polhut Dinas Kehutanan kabupaten Kuansing Riau dibantu Tim dari PT RAPP, Estate Logas, berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar (illegal Logging), akhir pekan lalu di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
 
Pelaku langsung diamankan ke kantor Polsek, sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, antara lain 4 unit truk pengangkut kayu, serta tumpukan kayu yang sedang diolah di sebuah sawmill.
 
Penangkapan pelaku illegal logging diawali dengan patroli pihak Polhut/ dan BKSDA, dipimpin Kepala Polhut Dinas Kehutanan Kuansing , Umbradani, didampingi Kabid PHPL Dishut Kuansing, Syamsir Alam dan Polsek Singingi Hilir dibantu pihak Sekuriti RAPP Estate Logas, Rabu lalu.
 
Kemudian, pada patroli berikutnya, petugas menemukan aktifitas illegal logging di sekitar daerah pinggiran Sungai. Setelah ditelusuri, tim mendapati sebuah sawmill yang berada di kawasan cukup luas, sekitar setengah hektar, di Sungai Talang Kalisin, sekitar Taman Nasional Bukit Rimbang Baling, Kuansing.
 
Mendapat laporan, Kapolsek Singingi Hilir, AKP Hotmartua Ambaritar langsung menuju TKP dan berkoordinasi dengan Polres Kuansing guna meminta bantuan personil.
 
Barang bukti langsung dibawa ke Polres, dini hari tadi, Ahad, 6 November 2016, namun mendapat perlawanan dari sejumlah orang tak dikenal, diperkirakan berjumlah 40 orang. Oknum yang diduga pelaku Ilog ini, menurunkan kayu dari truk dan berhasil kabur dengan truk dalam keadaan tanpa muatan tersebut. (R12/Ktc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index