MINTA SATKER TEGAS, Zulfahmi Sebut Cabut Izin Tempat Karaoke Jangan Hanya Gertak Saja

MINTA SATKER TEGAS, Zulfahmi Sebut Cabut Izin Tempat Karaoke Jangan Hanya Gertak Saja
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menantang keberanian Satuan Kerja (Satker) terkait untuk mencabut perizinan karaoke keluarga yang memperjualbelikan minuman beralkohol.
 
Karena dari keselurahan tempat karaoke di Pekanbaru tidak satupun mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Bahkan dirinya siap menunggu dan mendampingi aksi-aksi yang akan dilakukan Satker tersebut.
 
"Bilang sama satker terkait, jangan hanya gertak cabut izin saja. Sekarang kalau iya, mau cabut izinnya cabut. Kalau iya ayok, kita siap saja mendampingi. Kalau ditanya kapan akan dilakukan, ya tanya Satker terkait itu," ungkapnya, Senin, 7 November 2016.
 
Ia mengatakan selama ini mengenai pengawasan terhadap kegiatan di tempat hiburan karaoke keluarga selalu dilakukan. Ketika disinggung tempat karaoke keluarga memperjualanbelikan minuman beralkhol, pihaknya mengatakan akan melakukan pengecekan, apakah mereka memiliki izin atau tidak.
 
"Kami tetap melakukan pengawasan terkait kegiatan yang dilakukan mereka. Nanti Kami cek lagi apakah mereka memliki izin atau tidak," paparnya 
 
Bahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai perizinan apa yang dikeluarkan Satker terkait itu.
 
"Bukannya apa-apa, kita tidak tahu izin yang mereka keluarkan seperti apa, mereka tidak pernah kasih ke kita. Kalau mereka punya keberanian (mencabut izin) jalankan, kita siap back up," tutupnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil Mag menegaskan, pihaknya akan mencabut seluruh izin karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru. Karena telah menyalahi aturan dengan memperjual-belikan minuman berakohol.
 
Diakui Jamil, hampir seluruh karaoke keluarga seperti Familly Box, Happy Puppy, Maestro, Diva Karaoke, Lyric, Koro-Koro memiliki izin. Namun tidak dibenarkan menjual minum berakohol.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengakui, seluruh karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru tak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Untuk itu pihaknya meminta BPT-PM mencabut perizianan karaoke keluarga. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index