Naik 8,25 Persen, Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Sebesar Rp2,3 Juta

Naik 8,25 Persen, Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Sebesar Rp2,3 Juta
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir tahun 2017 yang akan datang sebesar Rp2.305.346.13.
 
Nilai UMK Kabupaten Rokan Hilir ini naik berkisar 8,25 persen dibandingkan tahun 2016 lalu yakni sebesar Rp2.129.650.
 
UMK tersebut ditetapkan melalui rapat bersama dewan pengupahan Pemkab Rohil yang dipimpin oleh Kepala Disnakertrans H.M Arsyad Selasa, 8 Nopember 2016 pagi.
 
Rapat tersebut dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad,  perwakilan Asosiasi pengusaha (APINDO) Rohil, serikat pekerja dan sejumlah instansi terkait.
 
Penetapan UKM tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini penetapan UMK dilakukan mengacu pada peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 dan surat edaran Disnakertrans Provinsi Riau menggunakan rumus matematika dengan formula. 
 
''Dari hasil rapat tersebut ditetapkan UMK  Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.305.346.13,'' papar Arsyad.
 
Setelah ditetapkan kata Arsyad, berita acara akan diserahkan untuk ditanda tangani oleh Bupati dilanjutkan ke Provinsi Riau.
 
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad mengatakan, penetapan UMK  naik di tahun 2017 sebesar Rp2.305.346.13 atau meningkat hingga delapan persen.  Kenaikan sebesar ini baru pertama kali dilakukan.
 
“Dengan ditetapkannya UMK itu,  kepada perusahaan, pihaknya mengimbau agar dapat mentaati peraturan yang telah disepakati bersama, karena pada tahun  2017 nanti pengawasannya sudah diserahkan ke Provinsi dan berharap dari Disnakertrans Provinsi dapat melakukan pengawasan.(R15/i)
 

 

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index