Terbukti Langgar Perda, Menejer Game Center Didenda 4 Juta

Terbukti Langgar Perda, Menejer Game Center Didenda 4 Juta
DS saat disidang

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri kota Pekanbaru menggelar sidang tipiring (tindak pidana ringan) kasus pelanggaran jam operasional oleh pengusaha gelanggang permainan (gelper) di Game Center dengan terdakwa menejer game center Dodi Saputra (DS). 
 
Sidang tersebut langsung pimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH, pada Rabu malam, 7 November 2016 kemarin.
 
Dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan bahwa terdakwa DS didenda dengan sebesar Rp4 juta, sementara uang bukti adanya indikasi judi sebesar Rp21 juta disita negara.
 
"Benar, tadi malam pengadilan negeri kota Pekanbaru menggelar sidak Tipiring pengusaha gelper di Game Center, hasilnya memutuskan menejer game center didenda sebesar Rp 4 juta dan barang bukti berupa uang Rp 21 kuta disita negara, " jelas Zulfahmi, pada Kamis, 9 November 2016.
 
Zulfahmi berharap dengan ditindaknya satu pengusaha gelper yang melanggar peraturan daerah diharapkan seluruh pengusaha gelper jera dan untuk taat aturan.
 
"Jika ini tidak dijadikan pelajaran maka siap siap seluruh pengusaha gelper dan tempat hiburan lainnya akan kita tindak tegas," tuturnya.
 
Dengan adanya keputusan mutlak dari pengadilam, apakah Izin Game Center di cabut,  Zulfahmi belum bisa memutuskan hal itu karena pihaknya harua berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil keputusan itu.
 
"Dari kita Satpol PP merekomendasikan seluruh perizinan di Gamre Center di cabut, tapi ini akan dibahas lagi dengan satker terkait," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index