Pemko Bakal Tindak Warnet yang Beroperasi 24 Jam

Pemko Bakal Tindak Warnet yang Beroperasi 24 Jam
Ilustrasi

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Banyaknya warnet yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang jam operasional yang sampai 24 jam, menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru Maisisko mengatakan, berdasarkan Perda tahun 2015 tentang Penataaan dan Pengedalian Penyelengaraan Telekomunikasi dan Perwako nomor 49 tahun 2016 keberadan warnet yang beroperasi hingga larut malam itu memang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
 
"Makanya sesuai dengan perda dan perwako warnet yang buka di luar jam operasional sudah melanggar aturan. Sebab jam operasional itu hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Jika sudah lebih dari jam itu, maka akan ditindak tegas. Apalagi warnet yang tidak memiliki izin," kata Maisisco, pada Rabu, 9 November 2016.
 
Diterangkan Maisisco, dengan masih banyaknya warnet yang membuka jam operaasonal hingga 24 jam, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan tegas kepada pengusaha warnet tersebut.
 
"Kita akan melakukan pendataan dalam waktu dekat semua warnet yang melanggar aturan tersebut. Karena sesuai perda dan perwako jika pengusaha warnet masih membandel akan kita tutup tempat usahanya," tegas Maisisco.
 
Lebih jauh Maisisco menambahkan dalam melakukan penertiban pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, BPTPM, serta pihak kepolisian.
 
"Untuk melakukan penertiban itu kita akan melakukan rapat. Jika semua persiapan siap, maka kita akan turun ke lapangan," ungkap Maisico. 
 
Dalam kesempatan in, Maisisco juga mengimbau kepada orangtua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama kepada anak yang masih sekolah agar jangan bermain di warnet.
 
"Jagalah dan awasi pergerakaan anak. Jangan biarkan mereka bermain di warung internet. Hal ini untuk menjaga agar anak-anak tidak melakukan perbuatan yang tidak diinginkan. Sebab pengaruh warnet ini sangat berbahaya bagi kepribadian dan mental anak," harap Maisisco. 
 
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian siap mengerahkan personilnya untuk melakukan penertiban terhadap warmet yang menyalahi aturan tersebut. 
 
"Kita siap bergerak cepat dan melakukan penertiban terhadap warnet yang buka di luar jam tayang. Oleh sebab itu, kita minta kepada masyarakat yang merasa resah atas keberadaan warnet itu segera laporkan dimana tempatnya. Setelah adanya laporan itu, maka akan kita tindaklanjuti. Sebab sebagai tim penegakkan perda kita komitmen untuk menertibkannya," tutup Zulfahmi. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index