Paling Lambat November, Disnaker Tetapkan Angka UMK Pekanbaru

Paling Lambat November, Disnaker Tetapkan Angka UMK Pekanbaru
Jhony Sarikoen

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Disnaker Kota Pekanbaru hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017. Meski rapat penetapan UMK sudah digelar beberapa kali rapat bersama Apindo, namun belum bisa ditetapkan nilainya.
 
Meski beberapa daerah lain di Riau sudah menetapkan UMR-nya, namun Jhony Sarikoen selaku Kepala Disnaker menyebutkan Disnaker Pekanbaru belum terlambat. Karena pemberlakuannya nanti pada 1 Januari 2017.
 
"Kita hanya menggelar satu rapat satu kali lagi. Setelah itu ditetapkan. Intinya, paling lambat Bulan November sudah ditetapkan," kata Jhony, Rabu, 9 November 2016.
 
Berapa angka yang akan ditetapkan nanti, Jhony belum bisa menyebutkan secara rinci. Namun sebagai gambaran, karena sudah ada patron sesuai kenaikan 8,25 persen dari nilai tahun 2016, maka pihaknya sudah dipastikan menaikkan dari UMk tahun 2016 ini Rp2,1 juta.
 
Jika UMK Kota Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2,1 juta, maka naik 8,25 persen, menjadi Rp2,318.097.
 
"Ya sekitar sigitu la. Yang paling penting di sini, UMP Riau sudah ditetapkan. Ini bisa jadi acuan, atau paling tidak bisa memakai itu," kata Jhony. UMP Riau tahun 2017 sebesar Rp2.266.722. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index