Tak Punya RTRW, IAW: Rusak Rencana Pembangunan di Riau

Tak Punya RTRW, IAW: Rusak Rencana Pembangunan di Riau
RTRW Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Junisab Akbar, Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) di Pekanbaru, kembali mengingatkan agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian khusus terkait masih banyak provinsi yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan, tidak akan maksimal prioritas pembangunan infrastruktur di Indonesia jikalau RTRW masih belum disiapkan pemerintah daerah.
 
"Berdasar kajian kami, justru sangat rentan ketiadaan RTRW sangat berpotensi menghalangi pembangunan. Kondisi sekarang sudah masuk pada level berbahaya lho," sebutnya, Kamis, 10 November 2016.
 
Tidak mungkin untuk seluruh infrastruktur yang akan dibangun pemerintah pusat maka Presiden harus selalu memberikan perhatian secara sporadis seperti perhatian kepada pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Sampai-sampai pembangunan dijalankan terlebih dahulu baru segala perizinannya menyusul atau berbarengan kemudian.
 
Contoh kecil lainnya sudah mulai terkuak di provinsi Riau saat Dagang dan Industri (Kadin) Riau menggelar Musyawarah Provinsi ke 6 tahun 2016 di Pekanbaru. 
 
Acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tersebut, menguak kegalauan Ketua Umum Kadin Riau periode 2011 - 2016, Juni Ardianto Rachman yang justru diakhir masa jabatan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menggesahkan RTRW Riau.
 
Sebelumnya beredar hasil analisa IAW yang menunjukkan bahwa pemerintah pusat sampai masa berakhir kekuasaan SBY terlihat tidak memberikan prioritas perhatian untuk mendesak 20 Pemda agar sesegera mungkin mengesahkan RTRW. Berdasar data tetakhir, hingga 2013 baru 15 provinsi yang telah merampungkan perda RTRW.
 
IAW merilis bahwa apa yang terjadi dengan keberadaan RTRW nasional tersebut menambah corengan hitam atas ketidak-patuhan Pemda terhadap pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat.
 
Sebaiknya Presiden Jokowi segera memerintahkan Mendagri agar segera mengevaluasi Pemda provinsi agar mereka mengesahkan Perda RTRW sebab sekarang kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan baik oleh Pemda itu sendiri dan tentunya pemerintah pusat.
 
Namun bersamaan dengan itu kami sarankan seharusnya Jokowi mengeluarkan Perpu atas UU itu sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai.
 
"Sebenarnya, RTRW yang diamanatkan dan yang diharapkan Kadin itu untuk membuat wilayah Riau aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Jadi sayang jika tidak di sahkan, tutupnya. (Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index