Dipecat PT CRS, Karyawan Curhat ke DPRD Kuansing

Dipecat PT CRS, Karyawan Curhat ke DPRD Kuansing
TALUKUANTAN (RIAUSKY.COM) - Tujuh orang karyawan PT Citra Riau Sarana  (CRS) yang diberhentikan perusahaan tempat mereka bekerja mendatangi DPRD Kuansing. salah satunya yaitu  Armen (35), warga Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
 
Armen tidak pernah menyangka akan diberhentikan oleh PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai karyawan. Sebab, ia sudah bekerja di anak perusahaan Wilmar Group ini sejak 2010 lalu.
 
"Saya masukkan lamaran ke PT CRS dan diterima sebagai karyawan untuk tenaga kebersihan," ujarnya menceritakan awal mula masuk perusahaan tersebut saat hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Senin (19/10/2015).
 
Apa yang dilakukan oleh Armen, juga diikuti enam warga lainnya yakni Joko Sulaksono, Nanang Ade Utomo, Wahyu Kurniawan, Irwan Wibowo, Wahyu Diyanto dan Eko Kurniawan.
 
"Memang masuknya tidak sama, namun kami mengajukan lamaran pekerjaan ke PT CRS," ujar Armen. Ternyata, PT CRS memberikan para pelamar ke PT Eka Mandiri Sejahtera, sebuah perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja di Pekanbaru.
 
"Kami butuh pekerjaan dan tak tahu menahu soal ini, ketika ada panggilan kami masuk. Kami kira bekerja dengan PT CRS, rupanya disubkan oleh PT Eka. Padahal, kami tidak pernah sama sekali masukkan lamaran ke sana dan sampai detik ini kami tidak kenal dengan PT Eka," ujar Armen.
 
Pabrik Kelapa Sawit II PT CRS ini berada di Muara Langsat, desanya Armen. Setelah sekian lama bekerja, tiba-tiba dia bersama enam rekannya mendapat surat dari PT Eka, isinya menarik kembali nama-nama tersebut ke kantor di Pekanbaru.
 
"Kami kaget, kami tidak mengerti dengan maksud surat tersebut. Bahkan, alamat kantor PT Eka saja kami tidak tahu," tutur Armen. Surat tersebut tertanggal 1 Oktober 2015.
 
Setelah mendapat surat tersebut, posisinya sudah digantikan oleh orang lain. Tenaga kerja yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara.
 
"Ini yang tidak bisa kami terima, kami sebagai putra daerah diberhentikan. Sementara, perusahaan memakai jasa orang dari Medan sana, tujuh orang yang gantikan posisi kami ada hubungan saudara dengan KTU, Manajer dan orang penting di perusahaan," beber Armen di hadapan petinggi perusahaan.
 
Tidak hanya itu, selama bekerja Armen diperlakukan sangat dengan tidak layak. Nasibnya sering digantung tanpa kepastian. "Kadang enam bulan baru tandatangan kontrak, bahkan sampai dua tahun, baru ada kontraknya."
 
Untuk itu, ia bersama enam orang lainnya berharap DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. "Kami hanya ingin bekerja lagi dan mendapatkan hak-hak kami," tutupnya. (***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index