Pemko Nilai Harga HPL Pusat Kota Pekanbaru Terlalu Rendah

Pemko Nilai Harga HPL Pusat Kota Pekanbaru Terlalu Rendah
Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari harga sewa Hak Pengelola Lahan (HPL) tidak terserap maksimal. Hal ini karena rendahnya harga sewa tanah yang ada di pusat kota.
 
Demikian disampaikan Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, pada Kamis, 15 November 2016. 
 
Ia mengatakan harga sewa tanah yang ada di tengah-tengah kota hanya dihargai 15 ribu per meter dan sudah berjalan setahun.
 
"Padahal kita tahu, untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pasaran sewa tanah saat ini mencapai angka kisaran 10-15 juta per meter," kata Alek Kurniawan.
 
Tahun ini, dari jumlah HPL yang ada, Pemko baru hanya menerima pemasukan PAD Rp 34-35 juta.
 
"Seperti yang kita ketahui, luas lahan yang dipunyai Pemko lumayan banyak, sekitar 200 persil," sebutnya.
 
Ia menyebut, tidak maksimalnya HPL, bukan karena tidak optimalnya BPKAD menggaet target PAD atas sewa HPL. Tetapi ada faktor lain yang membuat kondisi seperti ini terjadi. Ia mengakui BPKAD lah yang harus jeli membuat terobosan-terobosan dan inovasi untuk mengatasinya dengan turut melibatkan SKPD.
 
Sebenarnya untuk nilai tarif sewa sudah diatur dalam Perda. Akan tetapi untuk saat ini nilai tarifnya sudah tidak cocok lagi. Kata dia, BPKAD sekarang coba mengajukan perubahan atas aturan pemasukan dari HPL yang ada di dalam Perda. 
 
BPKAD juga melibatkan SKPD terkait, seperti Bagian Hukum Sekeretariat, Kecamatan, Kelurahan dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk unsur BPKAD sendiri yang menyangkut aset. BPKAD nanti akan langsung turun mendata dan mengkaji secara langsung untuk bahan perubahan Perda tersebut.
 
"Kami menargetkan untuk realisasi kajian atas tarif sewa HPL ini bisa kita siapkan dan kita ajukan usulan perubahan Perdanya tahun depan," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index