PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Penangkapan Irwan Toni di Pulau Rupat oleh aparat kepolisian setempat merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya 270 kilogram sabu di Pergudangan Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, 17 Oktober 2015 lalu.
Bersama barang bukti sabu berjumlah ratusan miliar tersebut, aparat juga mengamankan empat orang anggota sindikat, masing-masing adalah Ayau (40) seorang wiraswasta asal Bengkalis, Daud alias Athiam (47), pengusaha jasa pengiriman di Bengkalis, Lukmansyah Bin Nasrul (36), petugas sekuriti, tinggal di Kota Dumai; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keempatnya ditangkap tim operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Februari 2016 lalu. Adapun Irwan Toni bersama seorang diduga pimpinan sindikat, bernama Lau Lai alias Aan alias Jecky berhasil melarikan diri dan lolos dari pengejaran aparat.