Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Seluas 5.590 Ha

MA Hukum PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 16 Triliun

MA Hukum PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 16 Triliun
Mahkamah Agung
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari sebanyak Rp16 triliun. Perusahaan tersebut membalak ribuan hektare hutan di Riau sehingga merusak lingkungan.
 
"Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu, 16 November 2016.
 
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Dr Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha.
 
Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare yaitu sebesar Rp 12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 hektare dengan nilai kerugian Rp 4 tirliun.
 
"Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya," ucap majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 lalu. (R02/Dtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index