INGAT...Jangan Pernah Lakukan 17 Kesalahan Ini Saat Operasi Zebra, atau Anda Kena Sanksi...

INGAT...Jangan Pernah Lakukan 17 Kesalahan Ini Saat Operasi Zebra, atau Anda Kena Sanksi...
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pelaksanaan operasi Zebra tidak hanya dikaitkan dengan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan membangun kesadaran publik pengguna jalan, namun juga dalam upaya memberikan pemahaman tentang bagaimana menjadi pengguna jalan yang baik dan benar.

Saat pelaksanaan Operasi Zebra, tentunya Polisi Lalu Lintas akan mengincar pengendara yang melakukan pelanggaran.

Setidaknya, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang perlu dihindari pengguna kendaraan bermotor. Masing-masing adalah:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,

4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,

5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,

6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll),

7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),

8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),

9. tak menyalakan lampu saat siang hari,

10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,

11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,

12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;

13. geng motor/balap liar,

14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,

15. pengemudi di bawah umur,

16. angkutan umum tidak layak pakai,

17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

7 Cara Agar Tak Ditilang

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,

4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,

5. plat nomor harus tepasang,

6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. gunakan sabuk pengaman. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index