ASENG DITAHAN, Septina Minta Partai Siapkan Pengganti

ASENG DITAHAN, Septina Minta Partai Siapkan Pengganti
Septina
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ditahannya salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Siswadja Muljadi alias Aseng atas kasus melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati Rusli mengatakan jika hal tersebut sudah menjadi keputusan yang tetap, pihaknya berharap pihak partai secepatnya mencari pengganti anggota DPRD tersebut.
 
"Saya cukup prihatin. Oleh karna itu, kalau sudah menjadi putusan
tetap, tentu harus mencari penggantinya, agar tidak terjadi kekosongan dan jumlah anggota dewan cukup, baik itu di Banggar maupun di Banmus," katanya.
 
Selanjutnya Septina menjelaskan jika tidak segera dilakukan oleh pihak partai, maka kinerja keanggotaan yang ada di DPRD Provinsi Riau dikhawatirkan akan terganggu. 
 
"Jangan sampai terjadi kekosongan karena tidak adanya anggota ini, kita minta seperti itu," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Siswaja Muljadi alias
 
Aseng pada 11 November 2016 lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, memutuskan onslag van rechvervolging/putusan lepas segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index