Demo, Puluhan Eks Karyawan PT BLJ Tuntut Hak

ANEH...PROYEKNYA RATUSAN MILIAR, BLJ Tunggu Dana Penyertaan Modal untuk Bayar Pesangon

ANEH...PROYEKNYA RATUSAN MILIAR, BLJ Tunggu Dana Penyertaan Modal untuk Bayar Pesangon
BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Meski punya proyek super fantastis mencapai ratusan miliar, ternyata hingga sampai detik ini, PT Bumi Laksamana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis tak sanggup bayar pesangon.
 
Setidaknya, sampai saat ini, ada 65 orang karyawan perusahaan yang unsur pimpinannya terjerat kasus hukum penyertaan modal mencapai Rp300 miliar tersebut tak kunjung membayarkan kewajibannya pada para karyawan. 
 
Anehnya, kini, tuntutan diarahkan kepada dana penyertaan modal sebesar Rp8 miliar yang dialokasikan oleh pemerintah dan DPRD pada APBD 2016. 
 
Senin, 21 Nopember 2016, uluhan eks karyawan PT. BLJ, hampir mencapai 40 orang yang berasal dari Bengkalis, Bantan dan bahkan dari Desa Sepotong Siak Kecil dan Sungai Pakning mendatangi kantor PT.BLJ di Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih. Seperti dilaporkan spiritriau, Kedatangan mereka diterima oleh Direktur PT. BLJ Abdul Rahman, Senin, 21 Nopember 2016.
 
Menurut salah satu Eks Karyawan BLJ‎, Muhadi yang juga terlihat datang ke Kantor BLJ menyampaikan, bahwa ia dan kawan-kawan datang ke Kantor tersebut, tujuannya menuntut hak mereka yang sejak awal tahun 2015 lalu, hingga sampai saat ini belum juga dibayarkan, pasca di PHK oleh pihak Perusahaan.
 
"Kami soal regulasi serta aturannya tidak tahu menahu, yang penting hak kami tahun ini harus dibayarkan, sebab kami sudah menunggu terlalu lama. Hutang-hutangpun terus menumpuk, pasca di PHK yang sampai saat ini belum punya kerjaan tetap, "‎ungkap pria yang mengaku punya anak tiga ini.
 
Menurut Direktur Abdul Rahman, bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin, agar dana penyertaan modal tersebut, segera dicairkan. Dan untuk APBD-P 2016, memang sudah dianggarkan.
 
‎Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Heru Wahyudi ketika dihubungi mengatakan bahwa, soal penyertaan modal untuk PT. BLJ sebenar Rp8 M lebih itu, di APBD-P sudah dianggarkan.
 
"Tapi yang kini menjadi persoalan, ‎Ranperda sebagai payung hukum untuk mencairkan penyertaan modal itu, sampai saat ini belum kami terima dari pihak Eksekutif, "terangnya.
 
Jadi, lanjutnya, kalau Ranperda itu tidak diterima DPRD Bengkalis, kapan akan disahkan jadi Perda. Sedangkan Perda merupakan payung hukum untuk mencairkan dana penyertaan modal tersebut.
 
"Artinya jika Ranperda tidak diajukan, maka penyertaan modal itu tidak bisa dicairkan. ‎Sedangkan untuk memparipurnakan Ranperda itu membutuhkan waktu, dan jika berkas itu kita terima maka akan kita bahas, untuk segera di Paripurnakan, "tambah Heru.
 
‎Disisi lain, soal Ranperda penyertaan modal PT. BLJ belum juga diterima pihak DPRD, Kabag Ekonomi Sekdakab Bengkalis, Awang Darmanto belum dapat dikonfirmasi. (R01/sr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index