Jelang OPD Baru, Pemko Pekanbaru Tata Aset

Jelang OPD Baru, Pemko Pekanbaru Tata Aset
Azmi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jelang diberlakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang fokus menyelesaikan persoalan aset yang nanti akan diserahkan ke dinas yang baru.
 
Merujuk dengan Undang-Undang 23 tahun 2016 tentang OPD dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. 
 
Pemko harus segera mempersipkan Personil, Pembiayaan, Prasana dan Dokumen (P3D). Sehingga dinas yang dilebur atau digabung perlu penataan asetnya sesuai dengan bidang tugasnya.
 
"Asetnya harus diserahkan dinas baru. Misalnya dinas tata ruang itukan nanti akan dilebur ke dinas PU, maka seluruh aset yang ada di dinas tata ruang harus diserahkan ke dinas PU," kata Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru, Azmi, Selasa, 22 November 2016.
 
Salah satu yang menjadi perhatian Pemko terkait penyerahan aset adalah terkait pencatatannya. Sebab sebelum aset ini diserahkan dari satu dinas ke dinas yang baru, maka harus tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Jika tidak maka aset tersebut tidak bisa diserahterimakan.
 
"Semua Satker harus memastikan bahwa aset yang saat ini ada di satkernya, tentu penataannya harus lengkap. Harus tercatat dalam KIB, karena itu nanti yang akan menjadi dasar. Kalau tidak tertata dan tidak tercacat dengan baik ini tidak bisa diserah terimakan. Bagaimana caranya kita mau menyerahkan barang, tapi barangnya tidak tercatat dengan jelas, ini menjadi perhatian utama yang harus dipahami. Jadi ini harus dituntaskan dulu," paparnya.
 
Pihaknya meminta kepada semua Satker yang akan dilebur atau digabungkan ke dinas lain, untuk menata administrasi pencatatan asetnya. Sehingga saat pimpinan OPD baru dilantik dan dikukuhkan, tidak lagi ada persoalan aset yang menyalahi aturan.
 
"Kita memeprsiapkan administrasinya, sehingga penataan asetnya tidak menyalahi aturan yang berlaku," tuturnya mengakhiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index