Tersangkut Masalah Hukum, Fraksi Gerindra Belum Putuskan Nasib Aseng

Tersangkut Masalah Hukum, Fraksi Gerindra Belum Putuskan Nasib Aseng
Husni Thamrin
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Husni Thamrin, sampai saat ini belum menentukan sikap untuk siapa penganti antar waktu (PAW) kadernya yang saat tersangkut masalah Hukum. 
 
Pasalnya, Siswadja Muljadi alias Aseng sebagai terpidana kasus pembukaan lahan tanpa izin di Kabupaten Rokan Hilir oleh putusan Mahkamah Agung RI.
 
"Faksi itu sesuai aturan adalah perpanjangan tangan dari partai, apapun keputusan partai kita tidak bisa melakukan intervensi. Kita tunggu keputusan dari DPP, apa keputusannya itu yang akan kita jalankan," katanya, Selasa, 22 November 2016.
 
Saat ini, Thamrin menjelaskan sampai saat ini terkait siapa yang akan menggantikan Aseng selaki anggota DPRD Riau dari politisi Gerindra belum ada kepastian dah belum bisa berbuat banyak.
 
"Kita mau gimana lagi, ini terkait hukum dan tidak mungkin kita menarik beliau untuk ikut didalam rapat pembahasannya APBD. Bahkan dia sudah terpidana," ungkapnya.
 
Untuk di ketahui anggota DPRD Riau, Aseng dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Aseng dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Sementara itu, mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) fraksi tidak bisa mengintervensi partai untuk menunjuk siapa calon yang penggantinya. Semua itu tergantung pada partai sendiri.
 
"Kita tunggu saya keputusan partai, siapa yang akan direkomendasikan ole DPP partai Gerindra ke DPW dan Fraksi tidak boleh mengintervensi partai, kita hanya menjalankan saja," tutup Thamrin. (R10)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index