PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kondisi kabut asap yang masih belum reda serta pencemaran udara akibat partikel asap yang masuk level berbahaya membuat Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan kebijakan darurat asap.
Kebijakan memperpanjang waktu darurat asap tersebut disampaikan oleh Plt. Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman kepada wartawan di Kediamannya di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (19/10/2015) malam.
Didampingi Komandan Korem 031 Wirabima, Brigjen TNI Nurendi, MSi yang juga Komandan Satgas penanggulangan kabakaran hutan dan lahan Riau, Komandan Satgas Nasional Kol Inf Dwi Suharjo sperwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BLH, Dishut Riau, Andi menyebutkan, bahwa kondisi darurat asap akan diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Tepatnya hingga periode November.
Disebutkan Andi, perpanjangan darurat asap dilakukan mengacu pada kondisi kualitas udara di Riau yang masih belum stabil serta masih tingginya kadar partikulat asap yang terkandung di udara yang dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk terhadap kondisi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dipantau BMKG pada malam ini, konsentrasi partikulat PM10 di Pekanbaru menunjukan level sangat tidak sehat. Sedangkan siang hingga sore hari konsentrasi partikulat PM10 di Pekanbaru menunjukan level berbahaya, artinya, terjadi peningkatan kadar kontaminasi partikel asap di udara.
''Demi mengantisipasi dampak buruknya, juga terus bertambahnya korban akibat asap, diputuskan untuk memperpanjang situasi darurat asap,''ungkap Andi. (R04/i)
Listrik Indonesia