Andi: Sanksinya Cabut Izin dan Pidana

Wow, Ada 39 Perusahaan di Riau Jalani Verifikasi KLHK

Wow, Ada 39 Perusahaan di Riau Jalani Verifikasi KLHK
temuan titik api di beberapa wilayah di Riau. Foto ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Proses penyidikan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Setidaknya, selain menjalani proses hukum, Pemerintah Provinsi Riau juga sudah memberikan teguran keras  kepada sebnanyak  39 perusahaan karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan lewat pantauan satelit.
 
Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa perusahaan Pemprov Riau beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan itu.
 
“Jika ada perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan akan diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan akan dikenakan sangsi berupa pencabutan izin dan pidana,” katanya, Senin (19/10/2015).
 
Pemprov Riau memberikan teguran dengan mengingatkan kepada perusahaan agar melakukan pemadaman dan membantu memadamkan lahan masyarakat disekitar mereka yang terbakar. Pemerintah juga akan mengecek peralatan pemadaman yang dimiliki oleh perusahaan.
 
Andi Rachman mengatakan pihaknya juga telah membahas langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan membuat sekat kanal. Pemerintah sendiri telah membangun 80 sekat kanal yang dipusatkan di daerah pesisir Riau yang diselimuti lahan gambut. (R04/i)
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index