E-Commerce Bawa Angin Segar Bagi UKM di Riau

E-Commerce Bawa Angin Segar Bagi UKM di Riau
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perkembangan teknologi dan informasi dapat mendorong sebuah inovasi di segala lini, salah satunya dalam sektor bisnis melalui e-commerce. 
 
Yang mana, e-commerce diyakini dapat mengefektifkan promosi usaha kecil menegah (UKM) di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru untuk bisa memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas.
 
Berawal dari sikap optimis dalam merintis sebuah e-commerce untuk memasarkan UKM di Riau, seorang warga yang diketahui bernama Mustofa kini merintis dan mengelola UKMRiau.com.
 
Bisnis ini pun berhasil menginspirasi puluhan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) dan Universitas Riau (UR) peserta diskusi bersama Bank Mandiri yang sempat dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger.
 
"Kita harus semangat, itu penting. Kalau modal bisa berangsur-angsur, asal semangat ada. UKMRiau.com ini pun independen tanpa bantuan pemerintah," kata Pengelola UKMRiau.com, Mustofa dalam acara diskusi bersama Bank Mandiri yang mengangkat tema Pengembangan Bisnis UMKM untuk Sektor E-Commerce di Pekanbaru, Rabu, 23 November 2016 di Lounge Hotel Premiere Pekanbaru.
 
Ia pun sempat menuturkan, perihal beberapa aspek penting yang harus dipedomani oleh pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial sebagai tempat promosi. 
Diantaranya dengan memberikan alamat pelaku usaha secara detail untuk menyakinkan konsumen disertai pelayanan atau servis dengan memberikan respon cepat terhadap konsumen.
 
"Konsumen membutuhkan respon cepat. Meskipun kita ada di Jakarta, kalau ditelepon konsumen harus cepat responnya. Alamat dan kontak person cantumkan yang jelas, jadinya e-commerce ini tidak meragukan," tuturnya.
 
Jika bisa dioptimalkan, Mustofa pun menekankan kepada perintis usaha agar berani memberikan jaminan mutu produk beserta garansinya untuk memuaskan konsumen.
 
Gayung bersambut, soal jaminan kepuasan konsumen itu pun dibenarkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Nurdin Subandi. Ia pun mengatakan, bahwa selain berperan untuk mempermudah akses keuangan masyarakat, OJK turut andil bagian dalam memberikan perlindungan konsumen.
 
Yang mana, OJK diberi amanat untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 21 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
 
"Kami tengah melakukan pendataan dan mengedukasi masyarakat tentang perlindungan konsumen. Memang teknologi diciptakan untuk menciptakan sebuah pelayanan yang lebih efisien, namun kemunculan hal-hal yang tidak inginkan perlu disikapi juga. Tim untuk itu (pengawasan) sudah dibentuk," tuturnya. (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index