Tunggu Perda Perubahan Disahkan

Jadwal Pilkades Serentak di Bengkalis Belum Jelas

Jadwal Pilkades Serentak di Bengkalis Belum Jelas
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Menyusul belum adanya pengesahan dari DPRD Bengkalis terkait perubahan diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), bentuk respon Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUU XIII/2015 yang menetapkan salah satunya ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa. 
 
Penetapan waktu Pilkades direncanakan serentak di 95 desa se-Kabupaten Bengkalis belum jelas.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis H. Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. 
 
Dirinya menegaskan, untuk jadwal Pilkades serentak akan dilakukan pada 2017 mendatang, akan tetapi waktu pelaksanaan atau hari H-nya, akan ditentukan setelah pengesahan perubahan Perda Pilkades yang sudah diajukan ke DPRD Bengkalis beberapa waktu lalu.
 
"Waktunya setelah disahkan Perda perubahan, prosesnya dimulai awal 2017 mendatang," ungkapnya, Rabu, 23 November 2016.
 
Untuk Kabupaten Bengkalis, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades serentak ini, akan diselenggarakan 95 desa, terdiri dari 53 desa pemekaran dan 42 desa induk.
 
Kecamatan Bengkalis sebanyak 21 desa, Bantan 19 desa, Bukitbatu 9 desa, Siakkecil 13 desa, selanjutnya Rupat 8 desa, Rupat Utara 4 desa, Mandau 11 desa dan Pinggir sebanyak 10 desa.
 
‎Sebelumnya, masyarakat mendesak Pemkab Bengkalis lebih fokus dan serius rencana penyelenggaraan Pilkades ini. Rencana awal digelar Desember 2016 batal dilaksanakan. 
 
Dikhawatirkan munculnya berbagai persoalan di desa. Diantaranya, jabatan Penjabat (Pj, red) Kades terlalu lama, mengakibatkan kurang mendukung suasana kondusifitas di tengah masyarakat. (R14/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index