Dituding Tidur, Ini jawaban Panwas Rohil Terkait APK Pilkada Rusak

Dituding  Tidur, Ini jawaban  Panwas Rohil Terkait APK Pilkada Rusak
ilustrasi pilkada (internet)
BAGANSIAPIAPI(RIAUSKY.COM)- Sejumlah alat Peraga Kampanye (APK) di kabupaten Rohil  rusak dan hilang dibeberapa titik pemasangan. Namun sayangnya Panwas Rohil menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut. Hanya saja jika ada masyarakat yang komplain, diminta melaporkan kepada KPU. 
 
Hal tersebut dikatakan Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah, dalam release seperti yang dikutip dari riauterkinicom.  Hal ini menjawab tudingan masyarakat yang menyatakan Panwas Rohil tidur, tidak mengambil tindakan terkait APK yang rusak dan hilang. 
 
"APK yang hilang ataupun rusak, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Rohil bukan ke Panwas karena bukan kita yang membuatnya, mulai mencetak hingga memasangnya itu gaweannya KPU, bukan tugasnya Panwas menjaga APK yang terpasang itu" tegas Jaka Abdillah. 
 
Namun jika ada warga masyarakat mendapati ada orang yang dengan sengaja merusak APK silahkan lapor ke Panwas Rohil karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 pasal 187 ayat 4 dengan ancaman enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah. 
 
Terkait banyaknya temuan Panwas Rohil dan jajarannya terkait APK yang rusak dan hilang, Panwas Rohil sudah merekomendasikan kepada KPU Rohil untuk menggantinya bahkan pengadaan ulang APK tersebut. 
 
"Sekarang tinggal KPU nya mau melaksanakan rekomendasi Panwas Rohil atau tidak dan juga tergantung anggaran yang tersedia, cukup tidak kalau pengadaan lagi" imbuh Jaka. (***)
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index