Pemkab Meranti Terima Hibah 44 Ton Bawang Merah dari BC Karimun

Pemkab Meranti Terima Hibah 44 Ton Bawang Merah dari BC Karimun
44 Ton Bawang Merah dari BC Karimun
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Pemkab Kepulauan Meranti akan segera menyalurkan hibah barang kebutuhan pokok hasil tangkapan Bea Cukai Kepulauan Riau. 
 
Hal ini setelah Plt Sekretaris Daerah Ir Yulian Norwis MM menghadiri acara penerimaan hibah barang bukti berupa beras, bawang merah dan drum di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjungbalai Karimun.
 
"Ada sekitar 23 ribu KK warga tidak mampu di sembilan kecamatan di Meranti. Kita akan segera salurkan ke mereka yang nantinya melalui Dinas Sosial dan pihak kecamatan," ungkap Yulian yang akrab disapa Icut.
 
Adapun hibah yang diterima tersebut berupa 4.964 karung atau seberat 44,6 ton bawang merah, 116 karung atau 4,1 ton beras, dan 45 buah drum bekas. Hibah tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri melalui Kabid Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Winarko kepada Plt Sekda dan pimpinan tujuh yayasan di Kabupaten Karimun.
 
"Barang ini segera kita angkut pakai kapal hari ini juga karena barang-barang inikan cepat rusak," tegas Sekda Icut pula.
 
Sebelum penyerahan barang hibah, dilakukan pemusnahan sejumlah barang hasil tangkapan. Adapun barang tangkapan yang dimusnahkan meliputi sekitar 1.771 karung bawang merah dan peralatan elektronik bekas seperti kipas angin dan televisi.
 
Sedangkan barang yang dihibahkan mulai bawang merah, beras, ratusan produk makanan dalam kemasan seperti susu dan milo. Barang-barang ini sudah melalui uji lab oleh pihak karantina. Nilai barang-barang yang dihibah ini ditaksir sekitar Rp 291,5 juta.
 
"Bea Cukai menghibahkan 44,6 ton bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, Bea Cukai juga mengibahkan 166 karung beras, dan drum bekas untuk masyarakat di sana," tambah Winarko.
 
Pelaksanaan hibah barang-barang hasil tegahan sudah dikoordinasikan dengan KPKNL Batam dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Winarko menegaskan bahwa hibah dan pemusnahan atas sebagian barang tegahan kepabeanan dan barang bukti sudah sesuai pasal 45 KUHAP. (R16/Boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index