2017, Pemkab Rohil Targetkan Persoalan Tapal Batas Rohil-Sumut Selesai

2017, Pemkab Rohil Targetkan Persoalan Tapal Batas Rohil-Sumut Selesai
Suyatno
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat terbatas yang membahas permasalahan tapal batas Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten lainnya di Provinsi Riau. 
 
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Rohil H.Suyatno di Mess Pemda, Jalan Perwira kota Bagansiapiapi turut membahas perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut)yang ditargetkan selesai 2017 mendatang. 
 
Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Rohil, Drs Jamilludin, Ketua DPRD H.Nasrudin Hasan, Plt Sekda Surya Arfan, Kepala BPP Wazirwan Yunus, Kabag Pertanahan Ismail Mansyah, Kabag Tapem Ahmad Arsalan dan sejumlah kepala dinas terkait. 
 
Pembahasan dimulai antara Rokan Hilir-Dumai tepatnya di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Sungai Sembilan. Kedua belah pihak sepakat hal ini diselesaikan dengan kekeluargaan dan mengacu pada aturan tapal batas yang telah ditetapkan. 
 
Batas lainnya antara Rohil-Bengkalis tepatnya antara Rantau Kopar dan Tanah Putih serta Kota Duri tepatnya di Simpang Bangko. 
 
"Kabupaten Bengkalis tetap mengacu pada UU 53 Tahun 1997 dan RTRW Provinsi Riau, islah dikedepankan mengingat Masyarakatnya bersaudara" ungkap Suyatno. 
 
Dirinya menambahkan, antara Bengkalis dan Rohil memiliki sejarah Historis yang cukup erat. Sesuai Peta Wilayah, baik Masyarakat Bengkalis ada yang bermukim di wilayah Rohil dan sebaliknya. 
 
Pembahasan dilanjutkan antara Rohil-Sumatera Utara tepatnya di Tanjung Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Labuhan Batu Utara. 
 
"Masalah tak ada, hanya saja menunggu kesepakatan bersama antar kedua belah pihak termasuk didalamnya pihak Provinsi Riau dan Sumatera Utara," jelasnya. 
 
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) H.Wazirwan Yunus menargetkan permasalahan tapal batas akan selesai tahun 2017. 
 
“Target kita 2017 bisa selesai semua dan titik terangnya sudah ada. Dalam masalah penerbitan surat tanah seharusnya tidak lagi terjadi di daerah pembahasan, dan kalau pun ada merupakan tindakan dari oknum tertentu” ungkapnya. 
 
"Semestinya belum bisa dilakukan penerbitan surat kepemilikan lahan maupun administratif baru, terlebih yang statusnya permanen, selama wilayah tersebut masuk dalam daerah pembahasan," tutupnya.  (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index