Masih Dalam Proses Penyidikan

Kapolda Sebut PT PLM Belum Jadi Tersangka

Kapolda Sebut PT PLM Belum Jadi Tersangka
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kapolda Riau Brigjen Pol. Dolly Bambang Hermawan mengklarifikasi penjelasan tentang status tersangka PT PLM dalam kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di daerah Indragiri Hulu. 
 
Dalam penjelasannya selepas melakukan telekonferens dengan Mabes Polri, Selasa (20/10/2015) petang, Kapolda menyebutkan kalau pihaknya belum melakukan penetapan PT PLM sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 39 hektare.
 
''Belum, belum ada penetapan tersangka, prosesnya masih dalam penyidikan aparat di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan kebakaran lahan tersebut,''ungkap Kapolda singkat. 
 
Penjelasan Kapolda ini memang sedikit berbeda dengan penjelasan Direskrimsus Polda Riau AKBP Arif Rahman Hakim yang sebelumnya sempat menyebutkan sudah ada penetapan. "Ya sudah (tersangka koorporasi). Kalau perorangan masih kita pastikan dulu si A, si B-nya," jawab Arif Rahman seperti dilansir dari goriau.com. 
 
Penjelasan Arif memang terkesan ragu-ragu. Arif beralasan  masih akan melakukan gelar perkara dan tidak ingin terburu-buru dan masih akan melakukan penyelidikan.
 
Penyidik, kata Arif, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait status penetapan PT PLM. Bahkan, sejumlah petinggi perusahaan tersebut yang juga warga negara asing juga sudah diberlakukan pencekalan supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri sebagaimana surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri dan sudah disampaikan kepada Dirjen Imigrasi. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index