Satpol PP Juga akan Ikut Andil Tertibkan Jukir 'Nakal'

Satpol PP Juga akan Ikut Andil Tertibkan Jukir 'Nakal'
Zulfahmi Adrian

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jelang penetapan Peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru di Kota Pekanbaru, gejolak isu ini dimanfaatkan oleh para juru parkir (Jukir) 'nakal' di kota Pekanbaru Menaikan tarif sepihak.

Jika ada juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir di luar tarif Perda yang lama, Satpol PP siap bertindak.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, sesuai UU 23 Tahun 2014 Pasal 255, Satpol PP dibentuk untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Kepala daerah atau Perwako.

"Jadi kapasitasnya adalah Satpol PP ini sebagai penegak Perda itu. Makanya kita ada disana untuk mengetahui apa peraturan yang ada dalam Perda parkir ini," kata Zulfahmi, Ahad, 4 Desember 2016.

Dengan kata lain, Satpol PP bisa mengawasi sehingga tidak melenceng dalam penerapan Perda yang baru. Sedangkan Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika hanya menyelenggarakan fungsi pembinaan.

"Perda dilakukan Satpol PP. Jika dinas atau badan lain menegakkan perda harus koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.

Ditanya apakah Satpol PP bisa langsung memberi tindakan jika ada laporan dari masyarakat adanya jukir nakal yang meminta tarif di atas Perda yang lama, ia menyebut bisa saja. Karena Perda memang ditegakkan oleh Satpol PP.

"Kalau ada laporan dari masyarakat jukir minta uang di atas Perda lama, Satpol PP bisa bertindak," tuturnya mengakhiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index