Sampaikan 4 tuntutan Pada Perusahaan

Ratusan Buruh Mitra BSP Mogok di Pedada dan Zamrud

Ratusan Buruh Mitra BSP Mogok di Pedada dan Zamrud
Aksi demo pekerja migas. foto bisnis.com
 
Sebanyak 300-an orang buruh mitra usaha PT Bumi Siak Pusako (BSP) melakukan aksi mogok kerja, Selasa (20/10/2015). Mereka berkumpul di depan pintu gerbang masuk perusahaan di Zamrud dan Pedada sembari menuntut perusahaan melakukan penyesuaian upah buruh sesuai dengan standar upah minimum sektor perminyakan.
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Merasa tuntutannya belum mendapat perhatian dari perusahaan, sebanyak 300-an buruh mitra PT Bumi Siak Pusako di daerah Zamrud dan Pedada melakukan aksi mogok kerja.  Mereka berkumpul di depan pintu gerbang masuk perusahaan semenjak pagi hingga sekitar pukul 17.00 WIB. 
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, para pekerja yang merupakan karyawan mitra usaha PT BSP ini menyampaikan empat poin penting terkait aksi mereka. masing-masing adalah :
Pertama, meminta perusahaan menerapkan upah pekerja sesuai dengan standar upah minimum sektor migas, yakni sebesar Rp2.465.000 per bulan.
 
Adapun tuntutan kedua adalah, meminta perusahaan melakukan peninjauan terhadap kenaikan upah sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sesuai dengan Undang undang No.13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan.
 
Tuntutan ketiga, mereka juga meminta manajemen perusahaan memberikan pesangon bagi buruh perusahaan jasa penunjang yang kontraknya diputus serta keempat meminta perusahaan menerapkan waktu kerja dan waktu istirahat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
 
Para buruh melakukan aksinya secara damai. Mereka hanya menyampaikan aspirasi yang menurut mereka bukan pertama sekali mereka lakukan. "Hari ini, kami mogok kerja. Rencananya akan dilakukan selama dua hari, terhitung Selasa-Rabu (20-21 Oktober 2015). Ratusan pekerja ini berasal dari dua area, yakni Zamrud dan Pedada,'' ungkap kata Ketua Umum Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau, Adermi.
 
Adermi juga menyampaikan kalau apa yang mereka lakukan ini tuntutan yang sangat manusiawi dan merupakan standar yang diberlakukan oleh semua perusahaan sektor perminyakan kepada karyawannya.
 
 "Kami mencontohkan, sejak 2009 pekerja jasa penunjang tidak ada lagi pesangon. Dasar hukum kebijakan ini juga tidak jelas. Itu belum lagi permintaan pekerja supaya perusahaan menetapkan waktu libur karyawan sesuai dengan standar perusahaan sektor perminyakan," katanya.
 
Terkait aksi ini, pihak manajemen BOB BSP-Pertamina Hulu sendiri belum memberikan konfirmasi apapun kepada media terkait aksi mogok karyawan. Begfitupun dampak yang disebabkan aksi mogok tersebut, melum diketahui apakah juga berdampak pada terhentinya aktivitas dan produktivitas perusahaan.(R01/i)
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index