MELANGGAR... Neon Box Kembali di Pasang di Jalur Hijau, Satpol PP Siap Tertibkan

MELANGGAR... Neon Box Kembali di Pasang di Jalur Hijau, Satpol PP Siap Tertibkan
Neon box yang sudah dibongkar dipasang lagi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satpol PP dan Dispenda Pekanbaru sempat menertibkan Reklame neon box yang terpasang di jalur hijau Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. 
 
Namun demikian pada hari ini, Senin 5 Desember 2016 neon Box kembali terpampang di jalur hijau tersebut.
 
Menurut Rahmat salah seorang warga yang dijumpai di jalan tersebut menyebutkan Penertiban reklame neon box tersebut ada keganjalan. Karena petugas hanya menanggalkan neon boxnya saja, sementara tiang reklame tak dipotong dan dibiarkan begitu saja. Hal ini yang membuat pemilik reklame kembali untuk memasangnya.
 
"Salah Satpol juga, menertibkan reklame setengah-setengah. Hanya mencopot neon boxnya saja, sedangkan tiangnya dibiarkan berdiri. Kalau memang niat menertibkan sekalian tiang dipotong juga," sampainya
 
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku belum mengetahuinya. Dia berjanji akan menurunkan petugasnya ke lapangan untuk menertibkan reklame rokok tersebut.
 
"Iya, kemarin itu sudah kita tertibkan, tapi kalau dipasang lagi sama pemiliknya, nanti kita bongkar. Karena memasang reklame di jalur hijau itukan sudah jelas tidak diperbolehkan," kata Zulfahmi.
 
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian pada Oktober lalu dengan tegas menyebutkan pemasangan tiang reklame komersil tidak boleh di jalur hijau.
 
"Kecuali pengumuman dan sosialisasi pemerintah, atau petunjuk jalan. Kalau Reklame komersil itu tidak boleh," sambungnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index