Mantan Kadis Budpora, PPTK dan Rekanan Pembangunan Waterboom Bagansiapiapi Ditahan Jaksa

Mantan Kadis Budpora, PPTK dan Rekanan Pembangunan Waterboom Bagansiapiapi Ditahan Jaksa
Para tersangka yang diamankan aparat Kejari Rokan Hilir terkait pembangunan waterboom Bagansiapiapi tahun 2010. Foto: detik
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Pembangunan water boom Bagansiapiapi berujung pada proses hukum. 
 
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rokan Hilir, Tarmizi Madjid, bersama dua orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta dua rekanan pelaksana pembangunan proyek ini pun ditahan oleh Kajaksaan Negeri Rokan Hilir.
 
''Empat orang ini kita tahan sampai 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan,dan sekarang mereka dititipkan di Kantor Cabang Rumah Tahanan Negara (Kacabrutan) Bagansiapiapi di Jalan DR. RM. Pratomo.,'' ungkap Kajari Rohil, Bima Suprayoga, Senin, 5 Desember 2016.
 
Mereka masing-masing adalah Tarmizi Madjid (Mantan Kadis). Syafri (PPTK), Yudi Syafruddin (kontraktor pelaksana, direktur PT Tunas Mekar Harapan) dan tersangka Hendri direktur CV Panca Mandiri Konsultan.
 
Selain keempat orang tersebut, Kejari Rohil juga menahan satu tersangka lain, yakni Erhami M Noer selaku PPTK I. Namun dikarenakan dalam kondisi sakit, dia ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota. 
 
Dalam dugaan korupsi proyek pembangunan  waterboom atau permainan wahana air ini, mereka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Bima menjelaskan, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ini setelah dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.
 
Proyek waterboom ini dikerjakan pada tahun 2010 lalu dengan total anggaran yang dihabiskan sebesar Rp4,4 miliar. Namun hingga kini sarana bermain air ini tidak bisa difungsikan karena tidak ada airnya.(R15/R01)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Listrik Indonesia

#Korupsi APBD

Index

Berita Lainnya

Index