WAH...JUAL NAMA WALI KOTA NON AKTIF, Ada Operator Bangun Tower Tanpa Izin Pemko...

WAH...JUAL NAMA WALI KOTA NON AKTIF, Ada Operator Bangun Tower Tanpa Izin Pemko...
Tim Yustisi Kota Pekanbaru menertibkan bangunan tower.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim terpadu Pemko Pekanbaru yang terdiri dari Dishubkominfo dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tower di RW IX Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu, 7 Desember 2016.
 
Tower tersebut berdiri tanpa izin. Menurut Suradi warga yang rumahnya tak jauh dari tower mengatakan tower tersebut mulai dikerjakan kemarin sore, Selasa, 6 Desember 2016.
 
"Mereka datang kemari bersama yang punya tanah serta Pak Werben namanya yang mengurus izin. Katanya yang nyuruh bangun Wali kota Pekanbaru non Aktif Dr Firdaus ST MT. Namun saya tak percaya, saya kenal Pak Wali," sebut Suradi.
 
Suradi yang juga pengurus paguyuban Ikatan Keluarga Jawa Riau Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR) menyebutkan bahwa warga sekitar dan RW serta RT dikasih sejumlah uang untuk tanda tangan rekomendasi izin membangun.
 
"Warga sekitar sini dikasih Rp 300 ribu, sementara RT Rp 1 juta, benarkan Pak RT,?" tanya Suradi yang dibenarkan langsung oleh Ketua RT tersrbut yang berada di lokasi.
 
Kabid Kominfo, Maisisco menyebutkan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin dah memang harus di segel.
 
"Ini yang salah izin dulu baru bangun. Bukan bangun dulu baru izin. Kami akan panggil pemilik tower secepatnya. Sementara pembangunan tower tak boleh dilanjutkan," tuturnya mengakhiri. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index