40 Persen Lahan Milik Perusahaan Terbakar, Izin HGU Bakal Dicabut

40 Persen Lahan Milik Perusahaan Terbakar, Izin HGU Bakal Dicabut
kebakaran lahan(internet)

JAKARTA(RIAUSKY.COM)- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengambil langkah cepat menuntaskan masalah kebakaran hutan yang sering terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Ia mengatakan akan menyiapkan aturan bagi para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya terbakar.

Ferry mengatakan  setiap perusahaan yang kedapatan lahannya terbakar lebih dari 40 persen, pihaknya akan segera mencabut HGU perusahaan tersebut.

"Simple saja, kalau lebih dari 40 persen areal kebun perusahaan yang terbakar, ini akan kita rapatkan, kalau saya mau ini dibekukan, HGU di antaranya kebun sawit," kata Ferry di Jakarta, seperti dikutip dari riauterkini.com.

Setiap perusahaan wajib menjaga lahannya dari kebakaran, baik itu disengaja, atau pun terbakar secara alami. Batasannya adalah 40 persen dari total HGU yang dimiliki perusahaan. "Perusahaan kan wajib jaga, kalau tidak bisa kita cabut. Seperti orang mau punya gedung, kan harus siapkan alat pemadam kebakarannya. Siapa pun harus berperan aktif memadamkan, supaya tidak separah sekarang. Sensor asap harus ada, kalau ada (asap) seketika dipadamkan," jelasnya.

Selain itu tambahnya, saat ini telah digodok juga aturan bahwa setiap perusahaan yang dalam proses pengajuan HGU, namun kemudian ditemukan adanya titik api. Maka HGU tersebut akan langsung dihentikan. Sedangkan bagi perusahaan pemegang HGU dan kedapatan lahannya terbakar kurang dari 40 persen, hanya akan diberikan sanksi berupa pencabutan HGU lahan sesuai dengan luasan lahan yang terbakar.

"Kalau lahan mereka terbakar, (areal terbakar) pasti kita keluarkan dari area HGU yang mereka kuasai. Misalnya, dia ada 8 areal, 2 terbakar, ya 2 ini dikeluarkan jadi dia tinggal punya 6. Kalau lebih dari 40 persen dibekukan langsung," ungkapnya.

Ke depannya lahan perusahaan yang dicabut tersebut akan kembali diambil negara atau dialihkan untuk fungsi peruntukan lahan lainnya. "Kembali jadi milik negara, nanti akan diikutkan dalam redistribusi lahan. Kalau cocok untuk dibuat sawah, mungkin akan dibuat sawah," ujarnya.(***)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index