Kasatpol PP Sudah Tanda Tangani Rekomendasi Penutupan Izin Gelper XP

Kasatpol PP Sudah Tanda Tangani Rekomendasi Penutupan Izin Gelper XP
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Badan SatPol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi menyebutkan telah menandatangani rekomendasi sanksi untuk gelanggang permainan (gelper) XP Game Center. 
 
Setelah rekomendasi dikirim, pemberian sanksi menjadi kewenangan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru sebagai pihak yang mengeluar izin.
 
Rekomendasi dari Badan Satpol PP Kota Pekanbaru kini memang ditunggu. Karena kasus yang menjerat gelper ini sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 
 
Zulfahmi menyebut, rekomendasi ini paling lama dalam dua hari ke depan akan dikirimkan ke BPTPM. "Satu hari ini akan kami serahkan ke BPTPM. Sudah saya tanda tangani rekomendasinya," kata Zulfahmi, Rabu, 7 Desember 2016.
 
Mengenai apa isi rekomendasi sanksi yang disarankan Satpol PP, Zulfahmi tak mau mengungkap banyak. Ia juga tak menyebut apakah rekomendasi itu termasuk menyarankan penutupan tempat gelper tersebut.
 
"Nanti tanya BPTPM. Penutupan tergantung BPTPM. Kami rekomendasikan untuk pemberian sanksi adminisratif," ungkapnya singkat.
 
Lebih lanjut dikatakannya, keputusan untuk mencabut izin nantinya berada di tangan BPTPM Kota Pekanbaru karena izin berasal dari sana. "Itu kan tergantung analisa BPTPM. Saat izin dikeluarkan kan sudah ada poin-poinnya. Kalau ada yang dilanggar ada konsekuensi," tutupnya.
 
Sebelumnya diberitakan, DS, Manager XP Game Center terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 3/2000. Ia dijatuhi denda Rp4 juta dan barang bukti terkait dirinya sebesar Rp21 juta di sita. Kepastian ini didapat dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang ia jalani di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Sidang dipimpin hakim tunggal Yuli Handayani MH, pada Selasa, 8 November 2016 lalu. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index