Ini Jawaban Sekdako Perihal Lambatnya Penerbitan IMB Sementara

Ini Jawaban Sekdako Perihal Lambatnya Penerbitan IMB Sementara
M Noer
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Banyakan komentar negatif dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru proses penerbitannya sangat lama bahkan Sebulan lebih.
 
Keluhan masyarakat tersebut terutama pada proses di TABG sebagai tim yang memproses syarat dan kelengkapan dari tiap berkas ajuan lambat. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) adalah tim yang dibentuk melibatkan perwakilan SKPD terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), BPTPM, serta ahli kontruksi, struktur bangunan, hingga arsitektur. 
 
Tim itu memproses tiap ajuan IMB sementara yang masuk dan menilai apakah ajuan tersebut memiliki persyaratan yang lengkap, tak melanggar aturan yang ada, serta menentukan restribusi yang harus dibayar.
 
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengakui hak tersebut. Terkait hal itu, dia mengaku pihaknya melakukan inventarisasi agar pengurusan IMB Sementara bisa dipercepat.
 
"Menanggapi itu lah kami inventarisir, ada ratusan dokumen kan minta dipercepat. TABG itu kan minimal ada empat unsur persyaratan yang diatur oleh kementerian PU, tadi sudah saya tanyakan, apakah bisa dikurangi agar mempercepat, tapi itu tidak bisa karena itu minimal. Sementara, kadang tim itu tidak di tempat semua karena tugas yang kami beri itu kan sifatnya ad hoc, sementara mereka ada tugas rutin," ungkap M Noer, Rabu, 7 Desember 2016.
 
Diakui Sekko, proses yang dilalui hingga berkas terbit memang cukup lama. "Kami tanya secara teknis, bagaimana perjalanan dokumen, dari informasi ada yang langsung ditandatangani, ada yang langsung dibawa ke kantor. Karena beberapa izin yang dimasukkan ada yang sebagian ditolak, ada yang perlu penyempurnaan," tambahnya.
 
Ketika disinggung mengenai lamanya proses di TABG, apakah lantaran personel yang tak mencukupi, Sekko membantahnya.
 
"Bukan, kalau ditambah, lebih lama laginunggunya. Bukan itu persoalannya. Kami siasati, begitu secara prinsip izin lokasi sudah, lainnya bisa diproses," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index