Korupsi Pembangunan Jalan Sentosa, Kejari Dumai Eksekusi 3 PNS Pemko Dumai

Korupsi Pembangunan Jalan Sentosa, Kejari Dumai Eksekusi 3 PNS Pemko Dumai
Kantor Kejari Dumai
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Selasa (06/12/2016) tepatnya pukul 06.00 WIB, telah melakukan eksekusi tahap II terhadap 5 (lima) terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter pada tahun anggaran 2013 lalu pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
 
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah,SH, menjelaskan dari lima terdakwa terdiri 3 orang PNS dan 2 orang swasta.
 
"Terdakwa sudah kita eksekusi, dengan cara mereka datang kekantor kita, kemudian kita amankan. Namun alhamdulillah para terdakwa menunjukkan sikap persuasif selama menjalankan proses hukum," ujarnya.
 
Dijelaskan lebih jauh, Kelima terdakwa tersebut adalah Nur Istiqlal als Iben selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Reduwan als Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua Tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas.
 
"Saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Setelah tahap II ini kita akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor guna menyidangkan perkara tersebut," ujar pria yang akrap disama mas Aan tersebut.
 
Ditambahkannya, modus perkara korupsi yang dilakukan kelima terdakwa adalah dengan cara mengurangi jumlah volume dan mutu beton.
 
"Kegiatan pekerjaan jalan dengan mengurangi volume serta mutu yang dilakukan oleh pihak pemborong sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp.562 juta rupiah." tandas Andriansyah. (R14/Pog)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index