Apa Kabar Perwako Plastik Berbayar di Pekanbaru?

Apa Kabar Perwako Plastik Berbayar di Pekanbaru?
Zulfikri
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Lama tak ada kabar, pembentukan peraturan wali kota (perwako) Pekanbaru tentang larangan plastik berbayar kembali berjalan. 
 
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sudah menyerahkan drafnya ke Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru. Setelah penyerahan, draf perwako akan memasuki tahap harmonisasi.
 
Penyusunan Perwako ini adalah respon usai mengikuti kegiatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Banjarmasin beberapa waktu lalu. 
 
Kesimpulannya, menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, Zulfikri, Diimbau pada pemerintah kota dan kabupaten yang hadir bahwa pengaturan plastik berbayar diatur lebih lanjut pada peraturan daerah (perda) maupun perwako dan peraturan bupati.
 
"Sudah kami kirimkan ke Bagian Hukum. Kami sudah lakukan perbaikan di Disperindag dan BLH," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri, Kamis, 8 Desember 2016.
 
Dalam Perwako ini, intinya bukan mengatur plastik berbayar. Tapi melarang pengusaha retail menggunakan plastik dan menjual plastik pada konsumen. Perwako merespon keberatan masyarakat yang harus membayar Rp200 untuk plastik. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index